Pasal 516
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Direktorat Usaha dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan peluang investasi, pelayanan dan kemitraan usaha, akses permodalan, serta kewirausahaan dan kelembagaan usaha kelautan dan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
