PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 513
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Kemitraan Mikro dan Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha, kemitraan publik, penyediaan peralatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku usaha pemasaran skala mikro dan kecil. (2) Seksi Kemitraan Menengah dan Besar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha pelaku pemasaran skala menengah dan besar, serta kemitraan publik pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
