Pasal 511
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Kemitraan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha, kemitraan publik, dan penyediaan peralatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku pemasaran skala mikro, kecil, menengah dan besar, serta kemitraan publik pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran hasil kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha, kemitraan publik, dan penyediaan peralatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku pemasaran skala mikro, kecil, menengah dan besar, serta kemitraan publik pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama pengembangan usaha, kemitraan publik, dan penyediaan peralatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku pemasaran skala mikro, kecil, menengah dan besar, serta kemitraan publik pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
