Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap; b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan budidaya dan penguatan daya saing; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan
teknis peraturan perundang-undangan di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
