PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 509
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Promosi Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan pemberian edukasi peningkatan konsumsi, serta penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri. (2) Seksi Promosi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di luar negeri.
