Pasal 507
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Promosi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan pemberian edukasi peningkatan konsumsi dan penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di dalam dan luar negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan pemberian edukasi peningkatan konsumsi dan penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di dalam dan luar negeri; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama promosi, komunikasi, penyediaan informasi, dan pemberian edukasi peningkatan konsumsi dan penguatan branding hasil kelautan dan perikanan di dalam dan luar negeri.
