PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 505
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Pemetaan Pasar Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan kebutuhan pasar, regulasi impor negara mitra, dan hambatan non-tarif, analisis informasi pasar, serta penanganan hambatan ekspor hasil kelautan dan perikanan di luar negeri. (2) Seksi Akses Pasar Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis hambatan tarif, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan bilateral, regional, dan multilateral.
