Pasal 503
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan pasar, regulasi impor negara mitra, dan hambatan non-tarif, analisis informasi pasar, serta penanganan hambatan ekspor dan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan pasar, regulasi impor negara mitra, dan hambatan non-tarif, analisis informasi pasar, serta penanganan hambatan ekspor dan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di luar negeri; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan kebutuhan pasar, regulasi impor negara mitra, dan hambatan non-tarif, analisis informasi pasar, serta penanganan hambatan ekspor dan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di luar negeri.
