Pasal 501
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Pemetaan Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan kebutuhan dan preferensi hasil kelautan dan perikanan, kebutuhan sarana dan prasarana pasar, analisis informasi pasar, serta segmentasi kebutuhan pasar dalam negeri.
(2) Seksi Akses Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perluasan akses pasar, penyediaan sarana dan prasarana pasar, pengembangan jaringan dan sistem pemasaran, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri.
