Pasal 499
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Pemetaan dan Akses Pasar Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan dan preferensi hasil kelautan dan
perikanan, pemetaan kebutuhan dan penyediaan sarana dan prasarana pasar, analisis informasi pasar, pengembangan jaringan dan sistem pemasaran, segmentasi kebutuhan pasar dalam negeri, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan kebutuhan dan preferensi hasil kelautan dan perikanan, pemetaan kebutuhan dan penyediaan sarana dan prasarana pasar, analisis informasi pasar, pengembangan jaringan dan sistem pemasaran, segmentasi kebutuhan pasar dalam negeri, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan kebutuhan dan preferensi hasil kelautan dan perikanan, pemetaan kebutuhan dan penyediaan sarana dan prasarana pasar, analisis informasi pasar, pengembangan jaringan dan sistem pemasaran, segmentasi kebutuhan pasar dalam negeri, serta penanganan hambatan akses pasar hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri.
