Pasal 493
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Akses Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan dan penyediaan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan. (2) Seksi Produk dan Kemasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang diversifikasi produk dan kemasan, serta pemantauan dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan.
