Pasal 491
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Diversifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan diversifikasi produk dan
kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanann.
