Pasal 489
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Perencanaan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, serta perencanaan dan penyediaan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar.
(2) Seksi Kerja Sama Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi kerja sama peningkatan produktivitas industri pengolahan ikan, penerapan dan pemantuan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta pemantauan dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar.
