Pasal 487
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Industri Skala Menengah dan Besar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta
perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar.
