Pasal 485
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Peningkatan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, serta perencanaan dan penyediaan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil. (2) Seksi Penerapan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta pemantauan dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil.
