Pasal 483
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Industri Skala Mikro dan Kecil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan
kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan
analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil.
