Pasal 481
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Perumusan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan serta perencanaan, dan penyediaan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan. (2) Seksi Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta pemantauan dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan.
