Pasal 479
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu
dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan.
