Pasal 476
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan
besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan.
