Pasal 473
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Penataan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, dan penerapan standar distribusi, serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan. (2) Seksi Jasa Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, kerja sama pelaku jasa logistik, dan penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik.
