Pasal 471
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa logistik, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik;
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana, rancangan konektivitas, kerja sama, penerapan standar, perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi hasil kelautan dan perikanan, penyusunan rancangan pengembangan jaringan layanan penyedia jasa logistik, analisis biaya logistik, dan kerja sama pelaku jasa, serta penguatan kelembagaan pelaku usaha jasa logistik;
