Pasal 469
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana kerja sama, dan penerapan standar pengadaan, serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan hasil kelautan dan perikanan. (2) Seksi Penyimpanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana kerja sama, dan penerapan standar penyimpanan, serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyimpanan hasil kelautan dan perikanan.
