Pasal 467
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Pengadaan dan Penyimpanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana kerja sama, penerapan standar pengadaan dan penyimpanan serta perencanaan,
penyediaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengadaan dan penyimpanan hasil kelautan dan perikanan.
