PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 465
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Tata Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan tata laksana, penyusunan roadmap, dan penetapan operator sistem logistik ikan nasional, serta rancangan regulasi tata logistik hasil kelautan dan perikanan. (2) Seksi Tata Laksana Pemasukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancangan regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan.
