Pasal 463
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Tata Niaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan
nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan tata laksana dan roadmap, penetapan operator sistem logistik ikan nasional, rancangan regulasi tata logistik, regulasi analisis kebutuhan dan pelayanan penerbitan izin pemasukan hasil kelautan dan perikanan.
