Pasal 461
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan ketersediaan dan kebutuhan, distribusi, rancangan penyediaan bahan
pokok, serta penyusunan rancangan formulasi dan penghitungan indeks logistik hasil kelautan dan perikanan. (2) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan pasokan dan stok, inflasi dan disparitas harga, serta penyusunan rancangan harga referensi dan perhitungan marjin distribusi hasil kelautan dan perikanan.
