Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Manajemen Kinerja Individu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja Individu, arsip sumber daya manusia aparatur, Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, pemrosesan kenaikan gaji berkala lingkup Sekretariat Jenderal, pengisian kinerja organisasi Balance Scorecard/kinerja organisasi lingkup Biro Sumber Daya Manusia Aparatur. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi sumber daya manusia aparatur. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata
laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
