Pasal 456
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Direktorat Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan pemantauan, tata niaga, pengadaan dan penyimpanan, serta distribusi logistik hasil kelautan dan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
