Pasal 446
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan penetapan kebutuhan dan pola karir, standardisasi dan pengembangan kompetensi, penegakan etika dan disiplin, serta penilaian kinerja sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi pola mutasi, manajemen informasi pegawai, dan ketatausahaan
sumber daya manusia aparatur, serta pengembangan jabatan fungsional tertentu. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
