Pasal 444
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan dan penetapan kebutuhan dan pola karir, standardisasi dan pengembangan kompetensi, penegakan etika dan disiplin, serta penilaian kinerja sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan pelaksanaan mutasi, manajemen informasi pegawai, dan ketatausahaan sumber daya manusia aparatur, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
