PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 442
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyusunan bahan pimpinan. (2) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data. (3) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
