PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 440
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bagian Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyusunan bahan pimpinan; b. penyiapan bahan koordinasi pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data; dan c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
