PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Manajemen Kinerja Individu dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, dan pengelolaan kinerja invidu; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan arsip sumber daya manusia aparatur; c. penyiapan bahan koordinasi usulan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, pelayanan kesehatan, dan sumber daya manusia aparatur; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
