Pasal 437
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, penyiapan data, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan; b. perencanaan, pengembangan, mutasi, dan ketatausahaan sumber daya manusia aparatur, penataan dan penguatan organisasi dan ketatalaksanaan, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; c. perumusan rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi penyusunan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, serta fasilitasi dan koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat; dan d. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta tata usaha, persuratan dan kerumahtanggaan.
