Pasal 430
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan. (2) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan.
