Pasal 428
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pelayanan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendas usaha pembudidayaan ikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan; dan e. pelaksanan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemantauan perizinan usaha
pembudidayan ikan dan pemasukan ikan hidup serta rekomendasi usaha pembudidayaan ikan.
