Pasal 426
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, dan pemantauan kelembagaan, kemitraan. (2) Seksi Permodalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, dan pemantauan kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya.
