Pasal 424
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan
pembudidaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemantauan, pembiayaan, investasi, kelembagaan, kemitraan, dan perlindungan pembudidaya.
