Pasal 420
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Ikan Hias menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya
ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik; c. penyiapan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi budidaya ikan hias, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan hias, penerapan cara budidaya ikan yang baik.
