Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, analisis, monitoring, evaluasi, dan informasi jabatan fungsional, pemantauan dan pengelolaan administrasi angka kredit, pengangkatan, pembebasan, pemberhentian, dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional di bawah pembinaan KKP. (2) Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, analisis, monitoring, evaluasi, dan informasi jabatan fungsional, pemantauan dan pengelolaan administrasi angka kredit, pengangkatan, pembebasan, pemberhentian, dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional rumpun manajemen, arsiparis dan pustakawan, kekomputeran, keuangan, pendidikan, akuntansi dan anggaran, pengawas kualitas, dan keamanan. (3) Subbagian Jabatan Fungsional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, analisis, monitoring, evaluasi, dan informasi jabatan fungsional, pemantauan dan pengelolaan administrasi angka kredit, pengangkatan, pembebasan, pemberhentian, dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional rumpun matematika dan statistik, hukum dan peradilan, penerangan dan seni budaya, peneliti dan perekayasaan, dan kesehatan.
