Pasal 418
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Ikan Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi tawar, penerapan cara budidaya ikan yang baik pada ikan air tawar; (2) Seksi Ikan Air Payau dan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi ikan air payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi payau dan laut, penerapan cara budidaya ikan yang baik pada ikan air payau dan laut.
