Pasal 416
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Ikan Konsumsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya
ikan yang baik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya ikan yang baik; c. penyiapan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya ikan yang baik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya ikan yang baik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penerapan teknologi pembesaran ikan konsumsi air tawar, payau dan laut, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ikan konsumsi, penerapan cara budidaya ikan yang baik.
