Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Pendaftaran Obat Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, penilaian mutu, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), dan survei kepuasan masyarakat.
(2) Seksi Pemantauan dan Pemanfaatan Obat Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan peredaran obat ikan, surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik.
