Pasal 408
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Subdirektorat Obat Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, penilaian mutu, pemantauan peredaran, efek samping obat ikan (Farmakovigilans), surveilen mutu obat ikan, dan penerapan cara pembuatan obat ikan yang baik serta survei kepuasan masyarakat.
