Pasal 400
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Pakan Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan
yang baik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi pakan buatan skala kecil dan skala besar, penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik.
