PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kajian, analisis, monitoring, evaluasi, dan informasi jabatan fungsional; b. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional; c. penyiapan bahan koordinasi pengembangan jabatan fungsional; d. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan administrasi angka kredit jabatan fungsional; e. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian angka kredit jabatan fungsional; dan f. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengangkatan, pembebasan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional.
