Pasal 398
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Identifikasi dan Pemanfaatan Pakan Alami mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami. (2) Seksi Identifikasi dan Pemanfaatan Non - Pakan Alami mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku non pakan alami.
