Pasal 396
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Bahan Baku Pakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan pemantauan potensi dan kapasitas produksi bahan baku pakan alami dan non pakan alami.
