Pasal 388
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Perbenihan Ikan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis
pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan laut, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan laut.
