Pasal 386
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Perbenihan Skala Kecil Ikan Air Payau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau skala kecil. (2) Seksi Perbenihan Skala Besar Ikan Air Payau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau skala besar.
